Select Page

Nur Fitriah Sri Rejeki

Admin, Finance & Billing

PASAL 1

Understanding Administration, Finance & Billing (AFB) & HR

 

Seorang AFB bertugas melakukan pekerjaan : Finance & Billing : Pencatatan arus kas masuk maupun keluar, penagihan secara langsung atau terkoordinasi, invoicing, renewal, atau informasi terkait dengan administrasi perkantoran. Divisi AFB bertanggung jawab penuh dan menjaga amanah semua informasi rahasia perusahaan, informasi cash flow data employee dan semua pencatatan yang berada di dalam ruang lingkup hukum perusahaan yang telah terdaftar dengan nama PT. BILMO GLOBAL UTAMA. Administration berupa pencatatan informasi staff seperti data absensi, cuti dan informasi data staff lainnya yang ditangani serta berada pada tanggung jawab yang kuat bersama owner serta management. Menjaga semua data informasi akses berkenaan dengan login akun Bank Perusahaan, Owner, Email, atau semua jenis informasi login data-data perusahan / aplikasi, software, PC dan sejenisnya.

 

Seorang HR bertugas juga untuk melakukan Evaluasi karyawan atau membuat data KPI ( Key Performance Indicator ), Pencatatan database karyawan, Pencatatan perizinan karyawan baik data cuti maupun izin lainnya.

 

PASAL 2

Ruang Lingkup.

 

Pekerjaan yang akan diserahkan oleh PIHAK I kepada PIHAK II adalah sebagai berikut :

 

  1. Renewal Information : Memberikan informasi dan edukasi pada klien yang telah mendekati maksimal 1 bulan/30 hari dari batas expired pada layanan website development dan segala jenis informasi terkait dengan informasi Billing, Perpajakan, atau sejenisnya.

 

  1. Project Management : Meliputi komunikasi antar adviser dengan team teknis atau team produksi seperti team desainer grafis atau developer website pada semua kantor cabang maupun pusat. Memberikan arahan / komunikasi dengan owner / Head Office masing-masing Cabang, dan memiliki hak akses penuh untuk semua divisi untuk kebutuhan divisi terkait dengan management / owner atau FAB.

 

  1. Support Center : Jika dibutuhkan dalam keadaan memberikan edukasi terkait jasa website, layanan Google Ads, dan layanan lainnya yang sangat urgent untuk dikerjakan oleh CRO atau AFB apabila team terkait sedang dalam keadaan yang tidak memungkinkan. Atau sesuai dengan kesepakatan bersama dan tak tertulis terhadap jobdesk tambahan lainnya. Support Center berkenaan juga dengan point Project Management dimana sewaktu-waktu management, owner / Head Office membutuhkan bantuan langsung terkait dengan hal-hal diluar ruang lingkup divisi FAB yang meliputi hak komunikasi yang dimiliki oleh FAB kepada semua divisi.

 

  1. Administrasi : Pencatatan administrasi perkantoran, data staff/karyawan, informasi kontrak, kebutuhan kantor atau hal-hal terkait dengan administrasi perusahaan yang tertulis atau tidak tertulis.

 

  1. HR : Evaluasi Karyawan dengan membuat data KPI ( Key Performance Indicator )

Pencatatan Database karyawan & Pencatatan perizinan cuti & izin lainnya 

 

PASAL 3

Tata Tertib Kerja

 

  1. Dalam melaksanakan pekerjaan tersebut, maka PIHAK II harus melakukan pekerjaan tersebut sesuai dengan tata tertib yang telah dibuat oleh PIHAK I secara langsung maupun tidak langsung dari PIHAK I atau Wakil dari PIHAK I yang berlaku di PT. BILMO GLOBAL UTAMA (BILMO DESIGN).

 

  1. Apabila PIHAK II melakukan pelanggaran disiplin kerja yang berlaku pada PT. BILMO GLOBAL UTAMA (BILMO DESIGN), maka PIHAK I berhak untuk memberikan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan oleh PIHAK II dengan mendasarkan pada peraturan yang berlaku.

 

PASAL 4

Work Term & Condition

 

  1. Pengaturan mengenai cara kerja seperti tugas dan tanggung jawab PIHAK II akan disampaikan dalam sebuah pengarahan langsung oleh PIHAK I atau wakilnya.

 

a.1. Office Hour 

     Jam kerja yang telah kami tentukan Senin – Jumat adalah pukul 08.00 WIB – 16.00 WIB (Sesuai dengan kesepakatan bersama seluruh team PIHAK I ).

Sabtu di pekan ke pertama masuk berikut pukul 08.00 WIB – 13.00 WIB ( Berlaku Sabtu berikutnya libur dan seterusnya berselang Masuk & Libur ).

 

a.2. Report

     Report hasil pekerjaan yang dibukukan adalah point penting untuk analisa klien di masa yang akan datang. Evaluasi dari pihak kedua adalah meliputi juga pada report harian yang akan dijadikan penilaian management.

PASAL 5

Salary & Reward

 

  1. PIHAK I setuju dan bersedia memberikan Salary & Reward PIHAK II sebesar, tertera pada daftar sebagai berikut :

 

  1. Monthly Salary : Rp. 2,000,000,-
  2. Call Pulse  : Per Month | HP Inventaris Office. Sewaktu-waktu bisa ditentukan    ketentuan baru, misal pada kenaikan harga paket data call atau lain-lain.
  3. CON TIME REWARD Rp. 10,000,-/ hari ( Reward pukul 08.00 WIB ) Akselerasi 
  4. LATE PUNISHMENT : Denda Rp. 15,000 untuk keterlambatan jam masuk yang akan di potongkan pada salary bulanan. ( toleransi jam masuk adalah 08.15)
  5. Definisi Gaji Bulanan / Monthly Salary adalah, ketika pihak pertama bekerja selama 1 bulan / 24 hari kerja sesuai dengan perhitungan perusahaan PIHAK I
  6. Gaji pokok / salary tidak diberikan apabila PIHAK II berhenti bekerja / resign sebelum  mencapai 1 bulan kerja ( 24 hari kerja ).

PASAL 6

Facilities Of Management

 

  1. Kesehatan : (Berlaku Setelah 12 bulan bekerja)
  2. Klaim / Reimburse, apabila Pihak II mengalami sakit dengan total nilai Rp. 500,000,- selama 12 bulan. Reimburse tidak dapat dicairkan dalam bentuk uang tunai apabila selama 12 bulan tidak pernah terpakai / digunakan untuk fasilitas kesehatan.
  3. Maximal klaim atau reimburse adalah Rp. 250,000,-
  4. Menyertakan nota pembayaran berobat.
  5. Klaim fasilitas kesehatan tidak berlaku untuk :

    – Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik

    – Gangguan kesehatan atau penyakit akibat rokok, ketergantungan obat, maupun alkohol

    – Gangguan kesehatan akibat tindakan menyakiti diri sendiri secara sengaja.

 

  1. Fasilitas pada point a, b ,c dan d akan gugur apabila PIHAK II telah menggunakan sistem subsidi BPJS yang disediakan oleh kantor

 

  1. Fasilitas Cuti & Libur Nasional (Berlaku Setelah 12 bulan bekerja)

 

  1. Kami memberikan fasilitas cuti selama 12 hari dalam 1 tahun. Masa cuti tidak berlaku akumulasi pada tahun berikutnya.
  2. Pemberitahuan penggunaan fasilitas cuti maksimal adalah 14 hari / 2 pekan sebelum hari H.
  3. Permohonan cuti dikirimkan melalui email resmi kami : hrd@bilmo.co.id
  4. Pihak management memberikan keputusan diterima atau tidaknya cuti hari yang diajukan dalam 3-7 hari.
  5. Management tidak mengikuti hari libur atau cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah yang ditujukan untuk Pegawai Negeri Sipil atau BUMN terkait instansi pemerintahan. Kecuali hari Libur Nasional. 
  6. Management memberikan fasilitas uang kehadiran senilai Rp.150,000,- jika masuk ke kantor pada hari libur agama selain ISLAM ( Misal : Natal, Waisak, Nyepi dll.). Uang kehadiran akan di transfer langsung pada hari berikutnya.

 

  1. Tunjangan Hari Raya (Berlaku Setelah 12 bulan bekerja)

Kami memberikan fasilitas Tunjangan Hari Raya ( THR ) yang kami berikan maksimal 7 hari sebelum hari raya atau 3 hari sebelum hari raya, sebesar 1x gaji pokok yang diterima.

 

PASAL 7

Payment System.

 

  1. Sistem pembayaran Salary / Commission / Refund dan lain-lain oleh PIHAK I kepada PIHAK II dilakukan dengan cara transfer melalui rekening BCA PIHAK II pada tahap / proses sebagai berikut :

 

  • a. Monthly Salary akan diberikan setiap tanggal 7 di setiap bulannya dan diberikan dengan batas maksimal pukul 21.00 WIB
  • b. Tunjangan Hari Raya, di berikan sesuai dengan dengan pasal 6 point ke 3. (Berlaku Setelah 12 bulan bekerja)
  • c. Klaim kesehatan, dan lainnya sesuai dengan waktu yang ditentukan secara lisan menurut aturan umum diluar kontrak ini. (Berlaku Setelah 12 bulan bekerja)
  • d. On time reward dibayarkan setiap tanggal 3 setiap bulannya.

 

PASAL 8

Consequences & Memorandum.

 

  1. Masa kerjasama berlaku per 6 bulan (Perpanjang) untuk dilakukan evaluasi berdasarkan pada point : penjualan, attitude, disiplin, dan improvisasi diri terhadap work environment.
  2. Evaluasi berdasarkan improvement kinerja dan point penjualan bersifat upgrade dan downgrade sesuai dengan performa kinerja.
  3. Informasi terkait dengan resign atau berhenti kerja / pemutusan kontrak, di informasikan pada tenggang waktu 1 bulan sebelum berhenti bekerja / memutuskan kontrak. Apabila PIHAK II memberikan informasi tidak pada waktu yang ditentukan tersebut, maka PIHAK I tidak berkewajiban untuk memberikan Salary Bulanan 

 

PASAL 9

3 Month Evaluation.

 

  1. Manajemen tetap memberikan evaluasi per 3 bulan dalam kontrak 6 bulan yang meliputi sebagai berikut :

 

  1. Attitude / Tata Krama, dan kedisiplinan dan tanggung jawab pada pekerjaan.
  2. Improvisasi kerja, meliputi kemampuan memahami pekerjaan yang berakibat pada  progress kinerja.
  3. Kreatifitas yang menimbulkan inspirasi bagi setiap team, atau segala jenis tindakan-tindakan inisiatif positif yang mampu menciptakan lingkungan terbaik dan positive

PASAL 10

Pengakhiran Hubungan Kerjasama.

 

Setiap hubungan kerja antara PIHAK I dengan PIHAK II dapat diakhiri bilamana PIHAK II melakukan pelanggaran berat seperti di bawah ini :

 

  1. Melakukan pencurian, penggelapan, berupa data-data kantor, atau penyalahgunaan Account dan hal-hal yang merugikan perusahaan. Baik itu pada saat masa kontrak atau setelah masa kontrak berakhir untuk tetap menjaga rahasia perusahaan.
  1. Merusak atau dengan sengaja atau karena kecerobohannya, membuat gagal sistem berupa teknis maupun manual.
  2. Mabuk di lingkungan kerja, menggunakan obat-obatan terlarang di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja yang merusak nama baik Perusahaan.
  3. Menghina, mencemarkan nama baik PIHAK I / Perusahaan kepada mitra bisnisnya, pekerja lain atau pihak keluarga.
  4. Membantah, atau menolak Instruksi dari PIHAK I.
  5. Menyalahkan gunakan jabatan yang dapat menimbulkan kerugian pada PIHAK I.
  6. Tidak masuk kerja selama 3 hari berturut-turut tanpa keterangan tertulis atau Izin yang jelas kepada PIHAK I dengan alasan yang tidak dapat dibenarkan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan hukum ketenagakerjaan Republik Indonesia.
  7. Melakukan pelanggaran lainnya yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat menurut peraturan yang berlaku di Republik Indonesia.

 

PASAL 11

Penyelesaian Perselisihan.

 

  1. Perjanjian kerjasama AFB dengan Pihak I dibuat berdasarkan sunnah dan perintah dari Rasulullah Muhammad SAW mengenai diwajibkannya dalam urusan catat mencatat. Seperti diperintahkan kan dalam urusan mencatat Piutang (QS. al-Baqarah: 282)

 

  1. Apabila terjadi perselisihan atas penafsiran dan atau pelaksanaan atas perjanjian kerja PT. BILMO GLOBAL UTAMA (BILMO DESIGN) ini, maka diselesaikan secara Musyawarah berdasarkan ketentuan hukum secara Quran maupun Sunnah dan Ijtihad Ulama.